Pengertian Loan to Deposit Ratio (LDR) secara umum adalah
rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan
jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber.
Pengertian lainnya LDR adalah rasio
keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR
adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro,
tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan
requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas.
Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya
(loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah
menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk
dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap
total dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang
disalurkan dalam bentuk kredit.
Penyaluran kredit merupakan kegiatan
utama bank, oleh karena itu sumber pendapatan utama bank berasal dari kegiatan
ini. Semakin besarnya penyaluran dana dalam bentuk kredit dibandingkan dengan
deposit atau simpanan masyarakat pada suatu bank membawa konsekuensi semakin
besarnya risiko yang harus ditanggung oleh bank yang bersangkutan. Menurut
Mulyono (1995:101), rasio LDR merupakan rasio perbandingan antara jumlah dana
yang disalurkan ke masyarakat (kredit) dengan jumlah dana masyarakat dan modal
sendiri yang digunakan. Rasio ini menggambarkan kemampuan bank membayar kembali
penarikan yang dilakukan nasabah deposan dengan mengandalkan kredit yang
diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Semakin tinggi rasio ini semakin rendah
pula kemampuan likuiditas bank (Dendawijaya, 2000:118). Sebagian praktisi
perbankan menyepakati bahwa batas aman dari LDR suatu bank adalah sekitar 85%.
Namun batas toleransi berkisar antara 85%-100% atau menurut Kasmir (2003:272),
batas aman untuk LDR menurut peraturan pemerintah adalah maksimum 110 %. Tujuan
penting dari perhitungan LDR adalah untuk mengetahui serta menilai sampai
berapa jauh bank memiliki kondisi sehat dalam menjalankan operasiatau kegiatan
usahanya. Dengan kata lain LDR digunakan sebagai suatu indikator untuk
mengetahui tingkat kerawanan suatu bank.
Seperti telah dijelaskan sebelumnya
bahwa perbankan nasional pernah mengalami kemerosotan jumlah kredit karena
diserahkan ke BPPN untuk ditukar dengan obligasi rekapitalisasi. Begitu
besarnya nilai kredit yang keluar dari sistem perbankan di satu sisi dan
semakin meningkatnya jumlah DPK yang masuk ke perbankan, maka upaya ekspansi
kredit yang dilakukan perbankan selama sepuluh tahun terakhir sepertinya belum
berhasil mengangkat angka LDR secara signifikan.
Penyebab LDR
Rendah
Fungsi LDR
1).
Sebagai salah satu indikator penilaian tingkat kesehatan bank.
2).
Sebagai salah satu indikator kriteria penilaian Bank Jangkar (LDR minimum 50%),
3).
Sebagai faktor penentu besar-kecilnya GWM (Giro Wajib Minimum) sebuah bank.
4).
Sebagai salah satu persyaratan pemberian keringanan pajak bagi bank yang akan
merger.
http://pebyword.wordpress.com/2011/06/02/tugas-4-2-jelaskan-pengertian-loan-to-deposit-ratio-ldr/
http://eracemeng.blogspot.com/2012/05/tugas-4.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar