Sabtu, 01 Juni 2013

Tugas 3.5 Travellers Cheque

Travellers cheque yaitu sejenis kertas berharga yang dikenal dan dipergunakan oleh masyarakat internasional sebagai alat tukar/alat pembayaran sah atau cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 olehThomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut.

Keuntungan  Transaksi Travellers Cheque
  • Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik TC harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan / tercuri / rusak.
  • Masa berlakunya tidak terbatas.
  • Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).
  • Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.

Mekanisme Atau Prosedur  Travellers Cheque
  • Tanyakan kepada bank penerbit cek, apakah di kota tujuan terdapat cabang bank atau agen tempat pemegang cek bisa menukarkan kembali cek perjalanan tersebut. Kalau tidak ada, percuma saja membeli cek perjalanan.
  • Cermati biaya tambahan traveller’s cheques yang dikutip bank. Kalau terlalu mahal biayanya, cari penjual lain.
  • Ada dua tanda tangan yang harus bubuhkan di cek perjalanan. Pastikan saat mencairkan, petugas teller menyaksikan Anda menandatangani dan pastikan dua tandatangan pemegang travel cek sama.
  • Simpanlah cek perjalanan terpisah dari kartu identitas. Jadi, kalau hilang atau dicuri, orang lain tidak bisa memalsukan identitas pemegang travel cek untuk mencairkannya.
  • Catat nomor seri cek perjalanan dan simpan catatan tersebut terpisah. Nomor seri ini akan berguna untuk mengajukan klaim jika pemegang kehilangan cek perjalanan tersebut.
  • Segera hubungi penerbit atau agen penjual cek perjalanan jika cek hilang.
  • Jangan menggunakan cek perjalanan valuta asing (valas) untuk perjalanan di dalam negeri.
Biaya Atau Fee  Transaksi Travellers Cheque
  • Biaya Operasional
  • Biaya Bank
Referensi :
http://blogsiinengce.wordpress.com/2011/06/ .
http://ando-jefri.blogspot.com/2012/05/travellers-cheque.html .
http://2009risna.blogspot.com/2012/04/35-pengertian-traveller-cheque.html

Tugas 3.4 Letter Of Credit (L/C) / Ekspor Impor

Letter Of Credit (L/C) merupakan perjanjian tertulis dari sebuah bank (issuing bank) yang diberikan kepada penjual (beneficiary, exportir) atas permintaannya dan sesuai dengan instruksi-instruksi dari pembeli (applicant) untuk melakukan pembayaran yakni dengan cara membayar, mengaksep atau menegosiasi sampai jumlah tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan dan atas dokumen-dokumen yang ditetapkan.
Keuntungan  Transaksi  Letter Of Credit (L/C) 
  • Eksportir akan merasa aman akan hak dan kewajibannya karena pembayaran akan dilakukan oleh bank setelah ada penyerahan dokumen-dokumen yang sesuai dengan syarat-syarat L/C. 
  • Pembayaran dapat diterima segera oleh eksportir sepanjang dokumen yang diserahkan kepada Bank yang ber-negosiasi telah sesuai dengan syarat L/C tanpa harus menunggu importir menerima dokumen atau barang yang dikirim.
  • Eksportir dapat menggunakan L/C yang diterima sebagai jaminan untuk pembukaan L/C (back to back L/C) sepanjang memenuhi ketentuan Bank.
  • Memperlancar dan memberikan rasa aman bagi importir dimana pembayaran ke luar negeri (beneficiary) hanya dilakukan setelah eksportir menyerahkan dokumen sesuai persyaratan yang diminta importir kepada bank. 
  • Apabila memperoleh fasilitas impor dari bank , importir tidak harus menyediakan keseluruhan dana atau biasanya persentase tertentu saja sampai barang impor tiba untuk ditebus. 
  • Importir dapat menggunakan hak pemilikan atas dokumen sesuai syarat L/C untuk memperoleh pembiayaan kembali (refinancing). 
  • Importir merasa terjamin bahwa bank akan menolak pembayaran kepada eksportir kecuali eksportir telah memenuhi persyaratan yang diminta importir seperti yang ditentukan di syarat L/C. 
Mekanisme Atau Prosedur Letter Of Credit (L/C)
  • Buyer berinsitif untuk memesan barang/jasa.
  • Seller meminta buyer untuk membuka sebuah L/C, dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk.
  • Buyer meminta bank dimana rekeningnya berada (Issuing Bank) untuk membuka sebuah L/C dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk oleh seller.
  • Issuing Bank membuka sebuah L/C dan mengirimkannya kepada Advising Bank. (Sekaligus mengirimkan copy-nya kepada buyer, buyer mengirimkan copy tersebut kepada pihak seller sebagai konfirmasi bahwa L/C telah dibuka). Jika issuing Bank tidak mempunyai hubungan correspondent dengan Advising Bank, maka buyer akan mencari Bank Correspondent sebagai perantara.
  • Advising Bank menyampaikan L/C tersebut kepada beneficiary (seller).
  • Setelah barang/jasa yang dipesan siap untuk dikirimkan, beneficiary (seller) menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan didalam L/C (dokumen export). Jika dokumen telah siap, maka beneficiary akan menyerahkan dokumen tersebut kepada Advising Bank.
  • Advising Bank akan mempelajari isi dokumen, jika telah memenuhi syarat (sesuai dengan kondisi L/C) maka dokumen akan dikirimkan kepada Issuing Bank untuk meminta pembayaran, jika tidak maka dokumen akan ditolak dan dikembalikan kepada beneficiary serta memberitahukan penyimpangan yang telah terjadi.
  • Begitu dokumen diterima, Issuing Bank akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diterima dengan term and condition di dalam L/C, Jika tidak sesuai maka pembayaran akan ditolak. Jika sesuai maka
    Issuing Bank akan membayar pihak beneficiary (seller) melalui Advising Bank, serta mengirimkan dokumen tersebut ke pihak buyer. Dengan dokumen asli yang diterima dari issuing bank, pihak buyer akan mengambil barang/jasa di custom, tanpa dokumen asli tersebut, pihak buyer tidak akan bisa mengambil barang/jasa
    tersebut.
 Biaya Atau Fee  Letter Of Credit (L/C)

IMPOR
A. Penerbitan atau Perubahan jumlah/jangka waktu L/C :
Setoran 100 % (tunai) :
Biaya Administrasi : USD. 15
Setoran Jaminan 100 % (Giro/Dep./Tab.) :
- Jangka Waktu L/C s/d 1 tahun
0,125 % min USD. 25
- Jangka Waktu L/C > 1 tahun
0,25 % min USD. 25

Setoran Jaminan Kurang dari 100 % :
- Jangka Waktu L/C s/d 6 bulan
0,25 % min USD. 50
- Jangka Waktu L/C > 6 bulan s/d 1 tahun
0,50 % min USD. 50
Jangka Waktu L/C > 1 tahun
1,00 % min USD. 50
A. Perubahan lainnya : USD. 25
B. Komisi Akseptasi/Deferred Payment : 1,00 % per tahun min USD. 100
C. Reimbursement / Pembayaran Wesel : USD. 50 a/b Nego Bank atau sesuai syarat L/C
D. Discrepancy Charges : USD. 40 per SR A/b Nego Bank
E. Administrasi PIB :
- Tanpa L/C : Rp. 40.000,-
- Dengan L/C : Rp. 25.000,-
G. Documentary Collection :
- Nasabah : 0,0625 % min USD. 50 max USD. 500
- Bukan Nasabah : 0,125 % min USD. 50 max USD. 1,000
H. Penerbitan Shipping Guarantee : USD. 30

EKSPOR
A. Penerusan atau Perubahan L/C
- Nasabah : USD. 10
- Bukan Nasabah : USD. 30

A. Transferable L/C
- Ke Cabang sendiri : USD. 15
- Ke Bank Lain : USD. 50
B. Negosiasi WE
- Tanpa Grace Period : 0,125 % min USD. 25
- Grace Period 7 hari : 0,30 % min USD. 25
C. Pembatalan L/C
- Nasabah : USD. 25
- Bukan Nasabah : USD. 30
D. Konfirmasi L/C : 0,50 % per 3 bulan min USD. 100
E. Documentary Collection
- L/C : 0,125 % min USD. 25
- Non L/C : 0,0625 % min USD. 25 max. USD. 500
http://www.docstoc.com/?doc_id=145390881&download=1.
http://blogsiinengce.wordpress.com/2011/06/.
http://jwigie.blogspot.com/2012/05/letter-of-credit-lc-ekspor-impor.html.

Tugas 3.3 Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)

Safe Deposit Box (SDB) merupakan jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-suratberharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.

Keuntungan  Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
  • Aman. Ruang penyimpanan yang kokoh dilengkapi dengan sistem keamanan terus menerus selama 24 jam. Untuk membukanya diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari bank.  
  • Fleksibel. Tersedia dalam berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa baik bagi penyewa perorangan maupun badan.
  • Mudah. Persyaratan sewa cukup dengan membuka tabungan atau giro (ada bank yang tidak mensyaratkan hal tersebut, namun mengenakan tarif yang berbeda).
Mekanisme Atau Prosedure Transaksic
  1. Adanya biaya yang dibebankan kepada penyewa, antara lain uang sewa, uang jaminan kunci dan
    denda keterlambatan pembayaran sewa.
  2. Tidak menyimpan barang barang yang dilarang dalam SDB.
  3. Menjaga agar kunci yang disimpan nasabah tidak hilang atau disalahgunakan pihak lain.
  4. Memperlihatkan barang yang disimpan bila sewaktu-waktu diperlukan oleh bank.
  5. Jika kunci yang dipegang penyewa hilang, maka uang jaminan kunci akan digunakan sebagai
    biaya penggantian kunci dan pembongkaran SDB yang wajib disaksikan sendiri oleh penyewa.
  6. Memiliki daftar isi dari SDB dan menyimpan foto copy (salinan) dokumen tersebut di rumah untuk
    referensi.
  7. Penyewa bertanggung jawab apabila barang yang disimpan menyebabkan kerugian secara
    langsung maupun tidak terhadap bank dan penyewa lainnya.

Biaya Atau Fee Prosedure Transaksi Penyewaan  Safe Deposit Box
  • Biaya Tahunan, besarnya tergantung ke ukuran SDB yang dipilih.
  • Biaya Jaminan Kunci, biasanya sekitar 10% dari biaya tahunan yang ada
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/AB84F90D-F3C9-45CF-9E45-F95DC976BCE9/1469/SafeDepositBox.pdf.
 http://blogsiinengce.wordpress.com/2011/06/13/.

Tugas 3.2 Transfer

Transfer merupakan suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.

Keuntungan Transaksi Transfer
  • Infrastruktur yang ada. Meskipun mungkin bagi penjual atau pembeli terdapat beberapa keuntungan lebih yang ditawarkan metode pembayaran lain, namun pembayaran dengan metode transferlah yang paling umum hingga sekarang di tanah air. Ini karena telah adanya infrastruktur yang bisa digunakan.
  • Tidak perlu modal. Bagi penjual, cukup memiliki rekening di salah satu bank maka sudah bisa menerima uang. Bandingkan dengan kartu kredit atau debit, di mana kita perlu menyewa terminal, mendaftar merchant account, dan menggunakan jasa processing gateway. Banyak penjual online skala kecil yang tidak mampu atau tidak sudi membayar biaya awal ini, karena omzet mereka pun amat terbatas.
  • Tidak ada biaya membayar. Membayar dengan transfer ke rekening lain di bank yang sama tidak dikenai biaya. Menyetor tunai ke bank pun tidak dikenai biaya (namun sekarang jika banknya berlainan kota, maka Anda dikenai biaya antara Rp 2500,- hingga Rp 10.000,-). Masih lebih murah daripada wesel atau cek.
  • Tidak ada biaya menerima. Menerima dana tidak dikenai biaya oleh bank. Bandingkan dengan kartu kredit, di mana penjual akan dikenai biaya pemrosesan yang besarnya bisa >2,5–3% dari jumlah transaksi. Karena itu penjual-penjual barang elektronik seperti di mal biasanya membebankan biaya ini kepada pembeli, merasa marjin keuntungan mereka yang tipis akan habis kalau dipangkas lagi biaya pemrosesan. Sehingga banyak pembeli pun ogah harus ditibani biaya.
  • Dana langsung tersedia. Jika antarbank, umumnya pemindahan dana terjadi instan. Jika kliring antarbank, umumnya 1–3 hari. Bandingkan dengan cek atau kartu kredit di mana penjual baru bisa menerima uangnya hingga berbulan-bulan kemudian.
  • Relatif mudah. Dengan kehadiran Internet banking 2–3 tahun terakhir, melakukan transfer amat mudah. Cukup rekening di salah satu bank, PC atau laptop, dan koneksi Internet. Bandingkan dengan wesel atau cek, di mana kita harus mendatangi kantor pos atau mengirimkan cek lewat pos.
  • Jarang ada transaksi palsu. Dari pengalaman di online store mwmag, biasanya jika ada orang mengirim email atau faks pemberitahuan telah membayar, si ybs memang benar-benar telah membayar. Bandingkan dengan kartu kredit misalnya, di mana banyak terjadi transaksi unauthorized yang berujung-ujung dibatalkan atau bahkan dicharge back. Malah, seperti disebutkan sebelumnya, ada juga konsumen nakal yang sengaja melakukan charge back.
Mekanisme Atau Procedure Transfer
  • Transfer via atm
    Bagi nasabah yang sudah mempunyai tabungan, maka dapat melakukan transaksi transfer melalui mesin ATM yang banyak tersedia. Prosedurnya hanya memasukkan kartu ATM ke dalam mesin kemudian mengisi kode PIN , kemudian dapat memilih menu transfer yang tertera pada layar mesin ATM.
  • Transfer via mobile banking
    Transfer yang dilakukan melalui ponsel yang telah teregistrasi dengan layanan mobile banking. Cara registrasinya, saat memasukkan kartu ke dalam mesin ATM, kita pilih menu register mobile banking, kemudian ikuti petunjuk yang tertera pada layar mesin. Saat ingin melakukan transaksi transfer, kita dapat menggunakan menu mobile banking yang sebelumnya harus tersedia di dalam ponsel kita. Prosedurnya kita masuk ke menu mobile banking, pilih menu transfer, pilih apakah ingin transfer ke sesama bank bca atau lintas bank, masukkan nomor rekening penerima, masukkan saldo yang ingin ditransfer, pilih ok, selesai. Setiap melakukan transaksi, maka pulsa kita akan tersedot kurang lebih Rp 550,00.
  •  Transfer via setoran tunai di bank
    Khusus untuk orang yang belum memiliki account di sebuah bank, transfer tetap bisa dilakukan yaitu dengan langsung datang ke bank terkait kemudian mengisi form aplikasi untuk transfer dan menyerahkan uang transfernya beserta form yang telah diisi kepada teller, dengan menyertakan identitas diri pengirim dan penerima transfer.
 Biaya Atau Fee Transaksi Transfer
  • Maksimal nominal transfer per hari sebesar Rp.10 juta/hari, dengan nominal limit per transaksi (per kirim atau per enter) sebesar Rp.5 juta/transaksi.
  • Frekuensi transfer per hari tidak dibatasi asalkan tidak melebihi maksimal nominal transfer per hari dimaksud.
  • Biaya yang dibebankan kepada Nasabah sebagai pemilik kartu adalah sebesar Rp. 5.000.
http://heimdalldewokun.blogspot.com/.
http://bboywannabe.blogspot.com/2011/05/tugas-33-transfer.html,
http://blogsiinengce.wordpress.com/2011/05/27/tugas-3-2-transfer/

Tugas 3.1 INKASSO

Inkaso merupakan pemberian kuasa pada bank oleh perusahaan/perorangan untuk menagihkan, atau memintakan persetujuan pembayaran (akseptasi) atau menyerahkan begitu saja kepada pihak yang bersangkutan (tertarik) di tempat lain (dalam/luar negeri) atas surat-surat berharga, dalam rupiah atau valuta asing seperti wesel (draft), cek, kuitansi, surat aksep(promissory notes), dan lain-lain.

Pengertian inkaso menurut Lukman Dendawijaya dalam bukunya yang berjudul Manajemen Perbankan (2001:29) “Inkaso adalah jasa yang diberikan bank atas permintaan nasabah untuk menagihkan pembayaran surat-surat atau dokumen berharga kepada pihak ketiga ditempat lain dimana bank yang bersangkutan mempunyai cabang atau pada bank lain”.  

Keuntungan Transaksi Inkasso :

  1. Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
  2. Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
Mekanisme / Procedure Inkasso :
  1. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
  2. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank sendiri.

BIAYA ATAU FEE TRANSAKSI INKASO
Rincian biaya yang dikeluarkan dalam melakukan Inkaso yaitu sebagai berikut :
  • Inkaso Keluar yaitu kegiatan Inkaso atas Instruksi nasabah untuk melakukan penagihan kepada pihak ketiga di cabang Bank sendiri atau Bank lain diluar kota. Outward collection (inkaso keluar) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) atau biasanya Rp 7.500,-
  • Inkaso Masuk yaitu tagihan masuk atas beban rekening bank sendiri dan hasilnya dikirim ke cabang Bank Pemrakarsa untuk keuntungan pihak ketiga.  Inward collection (inkaso masuk) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) + USD 35 atau biasanya Rp 5.000,-
 Referensi :
http://mettymoe.blogspot.com/2011_05_01_archive.html
http://books.google.co.id/books?id=EaSt9qMJi00C&pg=PA55&lpg=PA55&dq=penjelasan+inkaso&source=bl&ots=1dQG908iJr&sig=UW7mABfxQRUza1b2yME_VOkf-FY&hl=id&sa=X&ei=eB-JUZSlOo2IrAeVkoHYCw&redir_esc=y#v=onepage&q=penjelasan%20inkaso&f=false