Safe
Deposit Box (SDB) merupakan jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau
surat-suratberharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan
ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga
keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Biaya Atau Fee Prosedure Transaksi Penyewaan Safe Deposit Box
Keuntungan Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
- Aman. Ruang penyimpanan yang kokoh dilengkapi dengan sistem keamanan terus menerus selama 24 jam. Untuk membukanya diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari bank.
- Fleksibel. Tersedia dalam berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa baik bagi penyewa perorangan maupun badan.
- Mudah. Persyaratan sewa cukup dengan membuka tabungan atau giro (ada bank yang tidak mensyaratkan hal tersebut, namun mengenakan tarif yang berbeda).
- Adanya biaya yang dibebankan kepada penyewa, antara lain uang sewa, uang jaminan kunci dan
denda keterlambatan pembayaran sewa. - Tidak menyimpan barang barang yang dilarang dalam SDB.
- Menjaga agar kunci yang disimpan nasabah tidak hilang atau disalahgunakan pihak lain.
- Memperlihatkan barang yang disimpan bila sewaktu-waktu diperlukan oleh bank.
- Jika kunci yang dipegang penyewa hilang, maka uang jaminan kunci akan digunakan sebagai
biaya penggantian kunci dan pembongkaran SDB yang wajib disaksikan sendiri oleh penyewa. - Memiliki daftar isi dari SDB dan menyimpan foto copy (salinan) dokumen tersebut di rumah untuk
referensi. - Penyewa bertanggung jawab apabila barang yang disimpan menyebabkan kerugian secara
langsung maupun tidak terhadap bank dan penyewa lainnya.
Biaya Atau Fee Prosedure Transaksi Penyewaan Safe Deposit Box
- Biaya Tahunan, besarnya tergantung ke ukuran SDB yang dipilih.
- Biaya Jaminan Kunci, biasanya sekitar 10% dari biaya tahunan yang ada
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/AB84F90D-F3C9-45CF-9E45-F95DC976BCE9/1469/SafeDepositBox.pdf.
http://blogsiinengce.wordpress.com/2011/06/13/.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar